Selasa, 13 Maret 2012

untuk calon orangtua soleh [hukum mengubur ari-ari/plasenta bayi]


adat mendem ari-ari/plasenta


proses mendem ari-ari/plasenta

Hukum Mengubur Ari-Ari Bayi

Assalamu'alaikum wr. wb.

Ustadz, saya punya pertanyaan yang membingungkan saya mengenai tradisi orang Indonesia menguburkan ari-ari bayi setelah melahirkan itu bagaimana menurut hukum Islam, apakah haram atau halal? Mohon penjelasannya.

jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ari-ari atau plasenta secara medis berfungsi sebagai penyedia makanan dan saluran lainnya, yang menghubungkan antara janin dengan ibunya. Selama berbulan-bulan, placenta ini sangat berguna bagi bayi di dalam rahim sang ibu. Namun begitu bayi lahir, maka perannya usai sudah.

Namun dalam masyarakat tertentu, ada semacam kepercayaan tertentu bahwa di balik fungsi medis, ada hubungan 'ghaib' tertentu antara bayi dengan plasentanya. Karena itu, sebagian masyarakat yang mewarisi tradisi kuno ini masih terlihat melakukan berbagai macam ritual yang tidak ada kaitannya dengan agama.

Salah satunya adalah mengubur plasenta di dekat rumah, bahkan harus diberi pelita (lampu). Dan bersamanya juga dikuburkan benda-benda tertentu, yang dipercaya akan berpengaruh atas nasib dan kehidupan si bayi bila kelak dewasa.

Lucunya, terkadangsebagian orang melakukan ritual itu begitu saja, tanpa pernah tahu hubungan sebab akibatnya. Dan semakin lucu lagi, karena yang melakukannya seringkali justru orang yang berpendidikan tinggi dan sarjana. Seharusnya mereka lebih mengedepankan hal-hal yang ilmiyah ketimbang sesuatu yang irrasional.

Bagaimana dengan Pandangan Syariah Islam?

Tentu saja tidak ada satu pun dalil, baik berupa potongan ayat Al-Quran atau hadits nabawi, tentang masalah menanam ari-ari. Bahkan hadits yang paling dhaif atau bahkan hadits palsu sekalipun, sama sekali tidak pernah memuat masalah ini.

Jadi ritual ini betul-betul produk lokal, jauh dari bau-bau Islam dan syariatnya. Tak satu ayat Quran menyebutkannya, tidak satu pun hadits nabi menyinggungnya dan tidak ada dalam syariat Islam tentang aturan mainnya.

Sementara, dari sisi aqidah yang bersih, kepercayaan bahwa ada hubungan ghaib antara plasenta dengan nasib seseorang, jelas telah melanggar wilayah syirik. Sehingga ritual tertentu yang dilakukan terhadap plasenta ini, sangat mengganggu hubungan kita sebagai muslim dengan Allah SWT.

Seolah nasib seseorang ditentukan oleh plasentanya, bukan oleh tugas pendidikan dari kedua orang tuanya dan lingkungannya. Padahal tegas sekali disebutkan bahwa nasih seseorang bukan ditentukan oleh perlakuan terhadap plasenta, namun tergantung dari upaya (ikhtiar) seseorang serta doa-doa yang dipanjatkan.

Khusus masalah doa yang dipanjatkan, Allah SWT telah menetapkan teknis dan tata caranya. Bila menggunakan teknis dan tata cara yang tidak sesuai dengan apa yang dimaui oleh Allah SWT, doa itu bukan saja tertolak, tetapi malah akan menimbulkan bencana. Misalnya ritual perlakuan terhadap plasenta yang cenderung syirik itu, bukan nasih baik yang akan diterima oleh bayi dan keluarga itu, malah boleh jadi sebaliknya.

Namun kita juga harus menerima kenyataan bahwa ritual dan kepercayaan kuno itu masih banyak melekat di tengah masyarakat. Bahkan, tidak jarang yang jadi pelakunya adalah orang terdidik. Mungkin di kepalanya ada ragu dan setengah tidak percaya, tetapi tetap dilakukannya juga, dengan alasan untuk menjaga tradisi nenek moyang.

Maka semua itu harus diklarifikasi ulang, tradisi nenek moyang yang bagaimana yang harus kita lestarikan? Sebab tidak semua tradisi itu baik. Bukankah di zaman nenek moyang dulu, juga ada tradisi minum khamar, zina, judi dan seterusnya? Bukan kah dahulu nenek moyang kita menyembah dewa dan berhala?

Apakah hari ini akan tetap kita lestarikan budaya-budaya yang negatif dari nenek moyang itu? Tentu tidak, bukan?

Tugas kita sekarang ini adalah berupaya mengikis dan mengurangi secara sistematis, tradisi yang sekiranya bertentang dengan nilai-nilai kemanusiaan serta nilai-nilai keIslaman. Namun bila tradisi itu sesuai dengan Islam, barulah kita lestarikan.

Memendam Plasenta untuk Kebersihan Lingkungan

Kalau sekedar mengubur (memendam) palsenta di dalam tanah, tanpa niat apapun kecuali untuk kebersihan dan kesehatan lingkungan, tentu boleh dan baik. Sebab plasenta itu akan segera membusuk bila tidak dipendam.

Jalan terbaik memang dipendam saja, agar tidak merusak lingkungan. Namun tanpa diiringi ritual apa pun yang bisa merusak hubungan mesra kita kepada Allah SWT. Pendam saja dan selesai.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


sumber:
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=9719462

makna IKHLAS sebenarnya, kebanyakan kita salah PAHAM

banyak dari kita beranggapan kalau dalam beribadah kepada ALLAH kita HANYA harus cinta, jangan cuma ngarepin PAHALA saja dan takut dosa, karena mereka beranggapan bahwa kalau berharap imbalan dari ALLAH, berarti kita tidak ikhlas. karena seperti kuli saja, minta upah kalau sudah kerja dan seperti budak, takut kalau tidak patu sama majikan akan dipukul
ada juga orang beranggapan kalau maunya ngarepin pahala berarti tidak ikhlas, bahkan ada nyanyian yang berbunyi " JIKA SURGA DAN NERAKA TAK PERNAH ADA, MASIH KAH KAU SUJUD KEPADA NYA"

Bener kah ajaran demikian?

jawabannya adalah salah 100 persen,

Kenapa demikian,???
insyaALLAH saya akan menjelaskan

1.Orang yang beribadah hanya karena takut saja kepada ALLAH dinamakan Khawarij, hal ini terjadi pertama kali pada saat zaman khalifah Ali bin Abi Thalib, yaitu golongan islam yang keras luar biasa, dan beramal sangat melebihi batas. Dan suka mengkafirkan orang yang berbuat dosa besar.dan Ini bukanlah ajaran dari Rasulullah, mereka hanya takut saja sama ALLAH, mereka beranggapan bahwa ALLAH itu kejam tidak ada rasa ampunanNYA.

2.Orang yang beribadah hanya karena berharap saja akan syurga ALLAH dinamakan Murji’ah, hal ini juga salah, kenapa? Karena kalau hanya harapan saja kita akan sembrono dalam melakukan aktifitas, contohnya STMJ (sholat terus maksiyat jalan), melakukan sholat tetapi masih saja maksiyat,. Seperti kebanyakan wanita jaman sekarang ini, ketika ditanya kenapa GA PAKE JILBAB. Mereka biasanya menjawab “yang pentingkan hati kita bersih JADI ga usah pake jilbab, percuma pake jilbab kalau hati kita kotor” hal ini salah besar sahabatku, hanya Cuma berharap saja. Tidak ada rasa takut akan adzab ALLAH karena ga nutup aurat.

3.Orang yang beribadah hanya karena rasa cinta saja, bisa membuat kita kufur kepada ALLAH,
karena hal itu sangatlah bertentangan dengan Al-qur'an dan hadist nabi Muhammad SAW.
banyak sekali ayat-ayat Al qur'an membahas tentang pembalasan yang kita kerjakan selama hidup didunia ini
dalam Al-qur’an disebutkan
Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: "Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa". Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya". (QS Al-Kahfi :110)
Maksudnya adalah kita beribadah kepada ALLAH hanya karena ALLAH SWT 100 % murni karena ALLAH, Ini lah tujuan kita utama dalam ibadah, yaitu ingin memandang WAJAH ALLAH yang maha mulia disurga. Tujuannya ALLAH, tidak ada tujuan yang lain,. BUKAN PUJIAN manusia atau Riya’, INGIN DILIHAT (sum’ah), dan TIDAK BERBANGGA DIRI atas amal kita (ujub).

Kita harus mengikuti ajaran Al-qur’an dan Assunnah Rasulullah, dan KESIMPULANNYA dalam beribadah kepada ALLAH
Yaitu kita Beribadah kepada ALLAH karena cinta kepada ALLAH yaitu ingin melihat wajah ALLAH yang maha mulia, karena takut akan adzab ALLAH, dan berharap akan masuk kedalam syurga.


sumber:
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=9872285

AIR KENCING penyebab kebanyakan SIKSA KUBUR

Ibnu Abbas ra mengisahkan bahwa suatu hari Rasulullah saw melintasi
dua makam, lalu beliau berkata, "Sesungguhnya mereka berdua sedang
disiksa, mereka bedua disiksa bukan disebabkan melakukan dosa besar
.
Salah satu dari mereka disiksa karena TIDAK SAMPAI BERSIH SAAT BERSUCI

dari buang air kecil."Seorang perempuan Yahudi mendatangi Aisyah seraya berkata,

"Sesungguhnya azab kubur itu disebabkan air kencing." Mendengar
perkataannya, Aisyah berkata, "Engkau bohong." Perempuan Yahudi itu
menjelaskan, "Karena air kencing itu mengenai kulit dan pakaian."Kemudian Rasulullah saw keluar untuk mengerjakan shalat, sedangkan
suara kami semakin keras terdengar (karena ribut). Mendengar keributan
ini Rasulullah saw bertanya, "Ada apa ini?" Aisyah pun meceritakan
kepadanya apa yang telah dikatakan oleh perempuan Yahudi tadi, setelah
itu Rasulullah saw bersabda, "Dia memang benar."

Abdurrahman bin Hasaah mendengar Rasulullah saw bertanya, "Tahukah
kalian apa yang telah menimpa salah seorang Bani Israil? Dulu, saat
mereka terkena air kencing, mereka segera membersihkannya dengan
memotong pakaian yang terkena cipratan air kencing tersebut. Melihat
perbuatan ini, orang itu melarang mereka, maka dia pun diadzab dalam
kuburnya.

Dalam hadist yang diriwayatkan dari Abu Huraihah ra secara mauquf,
Rasulullah saw bersabda,
" Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan air kencing."

Pada suatu malam Abdullah bin Umar pergi ke rumah seorang perempuan tua yang di samping rumahnya terdapat pemakaman. Lalu dia mendengar suara lirih yang berkata,
"Kencing, apa itu kencing? Gayung, apa itu gayung?" Abdullah bin Umar pun berkata, "Celaka, apa yang terjadi?"
Perempuan tua itu menjawab, "Itu adalah suara suamiku yang tidak
pernah bersuci dari buang air kecil." Mendengar penjelasan tersebut,

Abdullah bin Umar berkata, "Celakalah dia! Unta saja alau kencing
bersuci, tapi dia malah tidak peduli." Perempuan tua itu kembali
menuturkan kisah suaminya : Ketika suamiku sedang duduk, ada seorang
lelaki mendatanginya seraya berkata, "Berilah aku minum, aku sangat
haus." Suamiku malah berkata, "Engkau membawa gayung sedangkan gayung
kami tergantung." Orang itu berkata, "Wahai tuan, berilah aku minum,
aku hampir mati kehausan." Suamiku berkata, "Engkau membawa gayung."
Akhirnya lelaki yang meminta air untuk minum itu meninggal dunia.
Setelah itu, suamiku juga meninggal dunia. Namun sejak hari pertama
dia meniggal dunia, seringkali terdengar suara suamiku dari arah
pemakaman,

"Kencing, apa itu kencing? Gayung, apa itu gayung?"

* Nauzubillah min dzalik, ternyata perkara kecil saja bisa menyebabkan
kita mendapat siksa kubur ya? Banyak orang memandang remeh bersuci
setelah buang air kecil (kurang bersih bahkan tidak bersuci sama
sekali)
, padahal hal yang remeh itu bisa menjadi malapetaka ketika
kita masuk pada Alam Barzakh.

"Ya Allah, lindungi kami semua dari siksa neraka, siksa kubur, fitnah
dunia & alam barzakh, serta fitnah yang ditimbulkan oleh dajjal, amin."


sumber:
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=8796982

dimana ALLAH? mari kita bahas sesuai Al-qur'an dan hadits shohih

banyak diantara kita kaum muslimin kalau ditanya kan Dimana ALLAH maka banyak sekali diantara kita akan menjawab ALLAH berada dimana2, atau ada juga yang menjawab ALLAH berada di hatinya orang mukmin.

SUBHAANALLAH, hal ini sangatlah keliru sekali, karena hal tersebut termasuk aqidah dalam beragama islam, untuk itu saya akan membahas secara ilmiyah Dimana ALLAH.
didalam Al-qur'an terdapat 7 surat yang menjelaskan dimana keberadaan ALLAH dan di hadits yang shohih

ALLAH berada diatas langit ketujuh,( diatas Arsy)
dalil dari Al-qur'an

"Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy . Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam.(QS Al-a'raf : 54)

"Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah Yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas 'Arsy untuk mengatur segala urusan. Tiada seorangpun yang akan memberi syafa'at kecuali sesudah ada izin-Nya. (Dzat) yang demikian itulah Allah, Tuhan kamu, maka sembahlah Dia. Maka apakah kamu tidak mengambil pelajaran? (QS Yunus :3)

"Allah-lah Yang meninggikan langit tanpa tiang (sebagaimana) yang kamu lihat, kemudian Dia bersemayam di atas ’Arsy, dan menundukkan matahari dan bulan. Masing-masing beredar hingga waktu yang ditentukan. Allah mengatur urusan (makhluk-Nya), menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya), supaya kamu meyakini pertemuan (mu) dengan Tuhanmu. (QS Al Ra'd :2)

"(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah, Yang bersemayam di atas ’Arsy" (QS Thaha : 5)

"Yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara kedua-duanya dalam enam masa, kemudian Dia (Allah) bersemayam di atas 'Arash. (Dialah) al-Rahman (Yang Maha Pemurah), maka tanyakanlah hal itu kepada al-Khabir (Yang Maha Mengerti). ( QS Al-Furqan :59 )

"Allah-lah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam hari, kemudian Dia bersemayam di atas ’Arsy. Tidak ada bagi kamu selain daripada-Nya seorang penolongpun dan tidak (pula) seorang pemberi syafa’at. Maka apakah kamu tidak memperhatikan?" (QS As-sajadah :4)

"Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam hari; Kemudian Dia bersemayam di atas ’Arsy. Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar daripadanya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepadanya. Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Hadid :4)


dan yang paling jelas dan paling gamblang, yang kalau kita benar2 beriman kepada ayat ALLAH ga mungkin lagi kita menolaknya ada disurat Al-mulk ayat 16 dan 17
"Tidakkah kamu merasa aman dari Allah yang berada DI LANGIT bahwa Dia akan menjungkir-balikkan bumi bersama kamu, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu berguncang. Atau apakah merasa aman terhadap Allah yang DI LANGIT bahwa Dia akan mengirimkan badai yang berbatu. Maka kelak kamu akan mengetahui bagaimana (akibat) mendustakan peringatan-Ku”. (QS Al-Mulk : 16-17).


dari hadits nabi yang shohih
"Dari Muawiyah bin Hakam As-Sulami -radhiyallahu ‘anhu- berkata: “…Saya memiliki seorang budak wanita yang bekerja sebagai pengembala kambing di gunung Uhud dan Al-Jawwaniyyah (tempat dekat gunung Uhud). Suatu saat saya pernah memergoki seekor serigala telah memakan seekor dombanya. Saya termasuk dari bani Adam, saya juga marah sebagaimana mereka juga marah, sehingga saya menamparnya, kemudian saya datang pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ternyata beliau menganggap besar masalah itu. Saya berkata: “Wahai Rasulullah, apakah saya merdekakan budak itu?” Jawab beliau: “Bawalah budak itu padaku”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Dimana Allah?” Jawab budak tersebut: “Di atas langit”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi: “Siapa saya?”. Jawab budak tersebut: “Engkau adalah Rasulullah”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Merdekakanlah budak ini karena dia seorang wanita mukminah”.

dari hadits shohih diatas, dapat disimpulkan, budak wanita itu sudah dihukumi muslim, karena menyatakan ALLAH berada diatas langit dan mengatakan Muhammad Rasulullah shallallahu'alayhi wassalam

namun demikian kita tidak boleh memikirkan bagaimana ALLAH cara bersemayamnya, yang terpenting adalah kita beriman kalau ALLAH berada diatas Arsy, tanpa harus memikir2kan kaifiyahnya (bagaimana caranya) 


sumber:
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=13258332

Istri-istri Rasulullah dan Alasan beliau melakukan Poligami

Diharapkan dibaca sampai selesai, supaya kita tau apa alasan Rasulullah melakukan banyak pernikahan
Istri-istri nabi menurut pendapat yang bener adalah 11 orang
istri2 Rasulullah adalah ibu2 orang yang beriman

1 Istri pertama adalah Khadijah bintu Khuwailid RA beliau adalah istri pertama Rasulullah yang saat itu beliau berumur 25 tahun, dan ibunda Khadijah berumur 40 tahun, ibunda Khadijah pernah menikah sebelumnya 2 kali, dan para suaminya terdahulu meninggal. dan ketika itu Rasulullah hanya menikah dengan ibunda Khadijah sampai ibunda Khadijah wafat, semua putra-putri Rasulullah semuanya berasal dari Ibunda Khadijah, kecuali Ibrahim

2.Istri kedua adalah Saudah bintu zam'ad RA, beliau juga merupakan seorang janda, sehabis masa iddahnya beliau dinikahin oleh Rasulullah, pada bulan Syawal setelah 1 bulan ibunda Khadijah wafat. Rasulullah menikahinya untuk menghormati dan menenangkan hatinya karena dia janda, dan bertujuan juga untuk mengangkat derajatnya. meninggal pada tahun 54 H

3.Istri ketiga beliau adalah Aisyah binti Abu Bakar As siddiq RA, pada bulan Syawal juga, setelah setahun menikahi Saudah, yaitu tahun 11 kenabian beliau, ketika dinikahi ibunda Aisyah berumur 6 tahun, dan saat itu beliau belum mengumpulinya, dan setelah umur 9 tahun baru beliau mengumpuli Aisyah (kalau di Arab umur 9 tahun udah dikatakan dewasa), ibunda Aisyah
satu2 nya istri beliau yang gadis, meninggal pada tahun 57 H

4.Istri keempat beliau adalah Hafsah binti Umar bin Khattab RA, beliau juga seorang janda, yang suaminya meninggal saat perang Uhud,. Rasulullah menikahinya karena ingin mengangkat derajatnya, dan ingin menyambung kekeluargaan bersama ayahnya Umar bin Khattab, beliau meninggal pada tahun 45 H.

5.Istri kelima beliau Zainab bintu khuzaimah RA, beliau juga seorang janda yang suaminya terbunuh dimedan perang, ibunda Zainab ini terkenal juga dengan kedermawanannya, yang diberi gelar Ummul Masakin (ibunya orang2 miskin). beliau meninggal dimadinah, dan disholatkan langsung oleh Rasulullah. beliau menikah dengan Rasulullah tidak berlangsung lama, sekitar 8 bulan atau sekitar 3 bulan menurut perbedaan pendapat

6. Istri keenam beliau adalah Ummu Salamah RA, atau namanya Hindun bintu Abi umayyah. beliau mula2 istri dari Abu salamah, kemudian meninggal dunia. dan setelah masa iddahnya lewat beliau dinikahi oleh Rasulullah untuk menenangkan hatinya, dan juga menyambung tali hubungan dengan kerabatnya, sukunya.

7. Istri ketujuh beliau adalah Zainab bintu ja'syin RA, beliau dinikahi oleh Rasulullah dalam keadaan janda. Beliau dinikahkan langsung oleh Allah SWT atau langsung diperintahkan oleh Allah untuk menikahi beliau. melalui surat Al-Ahzab ayat 37
" Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan ni'mat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi ni'mat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu'min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya . Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.
sehingga Zainab ini suka membanggakan diri kepada istri2 nabi kalau dia dinikahkan langsung sama Allah. Zainab ini merupakan sepupu dari RAsulullah sendiri. beliau juga dikenal dengan banyak ibadah, dan banyak shodaqoh.

8.Istri kedelapan beliau Juwairiyah bintul Harits RA, bapaknya ini kepala suku banil Mustholik, beliau dahulunya adalah tawanan perang, yang singkat cerita beliau dibebaskan oleh Rasulullah dan dinikahinya dan beliau masuk islam. kemudian karena beliau jadi istri Rasulullah maka tawanan perang semuanya itu dibebaskan, yang sejumlah 100 kepala keluarga, karena merupakan ipar Rasulullah juga.

9. Istri kesembilan beliau Ummu Habibah, namanya Romlah bintu abi sufyan RA. beliau juga janda karena beliau cerai dengan suaminya karena murtad, dan akhirnya beliau dinikahin oleh Rasulullah yang diberikan mahalnya oleh raja Najasi sebesar 400 dinar ( 1 dinar sma dengan 4,1/4 gram emas)
yang membuat bapaknya Abu sufyan masuk islam, setelah penaklukan kota Mekkah

10. Istri kesepuluh beliau Sofiah bintu huyai bin akhtob RA. beliau adalah anak kepala suku dari bani israil keturunan nabi harun. yang ketika itu terjadinya perang dengan Yahudi atau perang Khaibar, ketika itu Sofiah tertawan, lalu ditawarkan oleh Rasulullah untuk masuk islam, lalu beliau mau masuk islam, lalu dinikahi sama Rasulullah agar islam itu lebih menyebar.

11 Istri kesebelas beliau Maimunah bintu kharits RA merupakan bibi dari Ibnu Abbas. beliau dinikahi oleh Rasulullah karena ditinggal mati oleh suaminya.

kenapa Rasulullah banyak menikah?

dan merupakan khusus dari Rasulullah, itu diberi kebebasan sama ALLAH.
jadi intinya Rasulullah menikahi banyak wanita tujuan utamanya adalah untuk memperlancar da'wahya dalam menyebarkan islam agar dapat menarik hati keluarga dan suku, karena kalau dengan da'wah saja, islam kurang dilirik oleh banyak suku, kalau adanya hubungan pernikahan maka, mereka juga menganggap Muhammad juga bagian dari mereka juga dan mereka mau menerima da'wah nabi, dan dengan banyak nya istri tersebut bisa dapat meriwayatkan banyak hadits dari istri2nya, yang ga mungkin orang lain tau bagaimana kehidupan rumah tangga Beliau, dan menenangkan hati wanita itu yang ditinggalkan suaminya

Kemudian ada pertanyaan kenapa beliau menikahi Aisyah dalam usia muda,?
jawabannya adalah karena ibunda Aisyah diharapkan panjang umurnya untuk menyebarkan agama, dan para perawi hadist, dan memang ibunda Aisyah sering dan meriwayatkan Hadits2 dari Rasulullah


sumber:
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=10744492

Beginilah gambaran wanita menggunakan jilbab PUNUK ONTA









Hijab Punuk unta

Beginilah Gambar Perempuan Yang Kepalanya Ibarat Punuk Onta, Yang Disebutkan Oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam Dalam Hadits Shahih Riwayat Imam Muslim dan Lainnya Bahwasanya Mereka Tidak Akan Masuk Surga dan Tidak Akan Mencium Bau Wangi Surga, Padahal Bau Wangi Surga Bisa Dicium Dari Jarak Yang Sangat Jauh..


Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda”

“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya,

1. Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia [maksudnya penguasa yang dzalim],

2. dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali]”.


(HR. Muslim dan yang lain).

Penjelasan Hadits Menurut Para Ulama:

Imam An Nawawi dalam Syarh-nya atas kitab Shahih Muslim berkata:

“Hadis ini merupakan salah satu mukjizat Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam. Apa yang telah beliau kabarkan kini telah terjadi…

Adapun “berpakaian tapi telanjang”, maka ia memiliki beberapa sisi pengertian.

Pertama, artinya adalah mengenakan nikmat-nikmat Allah namun telanjang dari bersyukur kepada-Nya.

Kedua, mengenakan pakaian namun telanjang dari perbuatan baik dan memperhatikan akhirat serta menjaga ketaatan.

Ketiga, yang menyingkap sebagian tubuhnya untuk memperlihatkan keindahannya, mereka itulah wanita yang berpakaian namun telanjang.

Keempat, yang mengenakan pakaian tipis sehingga menampakkan bagian dalamnya, berpakaian namun telanjang dalam satu makna.

Sedangkan “maa`ilaatun mumiilaatun”, maka ada yang mengatakan: menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan apa-apa yang seharusnya mereka perbuat, seperti menjaga kemaluan dan sebagainya.

“Mumiilaat” artinya mengajarkan perempuan-perempuan yang lain untuk berbuat seperti yang mereka lakukan.

Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” itu berlenggak-lenggok ketika berjalan, sambil menggoyang-goyangkan pundak.

Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas, yaitu model para pelacur yang telah mereka kenal.

“Mumiilaat” yaitu yang menyisirkan rambut perempuan lain dengan gaya itu.

Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” maksudnya cenderung kepada laki-laki.

“Mumiilaat” yaitu yang menggoda laki-laki dengan perhiasan yang mereka perlihatkan dan sebagainya.

Adapun “kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta”, maknanya adalah mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar dengan menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di atas kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta. Ini adalah penafsiran yang masyhur.

Al Maaziri berkata: dan mungkin juga maknanya adalah bahwa mereka itu sangat bernafsu untuk melihat laki-laki dan tidak menundukkan pandangan dan kepala mereka.

Sedang Al Qoodhiy memilih penafsiran bahwa itu adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas. Ia berkata: yaitu dengan memilin rambut dan mengikatnya ke atas kemudian menyatukannya di tengah-tengah kepala sehingga menjadi seperti punuk-punuk unta.

Lalu ia berkata: ini menunjukkan bahwa maksud perumpamaan dengan punuk-punuk unta adalah karena tingginya rambut di atas kepala mereka, dengan dikumpulkannya rambut di atas kepala kemudian dipilin sehingga rambut itu berlenggak-lenggok ke kiri dan ke kanan kepala.

Fatwa Syaikhuna Fadlilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah:


Pertanyaan :
Apakah perbuatan yang dilakukan sebagian wanita berupa mengumpulkan rambut menjadi berbentuk bulat (menggelung/menyanggul) di belakang kepala, masuk ke dalam ancaman dalam hadits :
نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“ ?

Jawaban :
Adapun jika seorang wanita menggelung rambutnya karena ada kesibukan kemudian mengembalikannya setelah selesai, maka ini tidak mengapa, karena ia tidak melakukannya dengan niat berhias, akan tetapi karena adanya hajat/keperluan.
Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam :
رؤوسهن كأسنمة البخت …“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas…“
Sumber : “Liqo’ Bab al-Maftuh” kaset no. 161.

Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah:


Pertanyaan :
Apa hukum seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya?

Jawaban :
Ini adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang kepalanya walaupun mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.
Sumber : “Silsilatul Huda wan Nur“.
Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27:
Pertanyaan:
Apakah boleh kita berkeyakinan tentang kafirnya para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali” (Al-Hadits)?.
Siapa saja yang meyakini akan halalnya hal itu dari kalangan para wanita padahal telah dijelaskan kepadanya [kalau tidak halal] dan diberi pengertian tentang hukumnya, maka ia kafir.
Adapun yang tidak menghalalkan hal itu dari kalangan para wanita akan tetapi ia keluar rumah dalam keadaan berpakaian tapi telanjang, maka ia tidak kafir, akan tetapi ia terjerumus dalam dosa besar, yang harus melepaskan diri darinya dan taubat daripadanya kepada Allah, semoga Allah mengampuninya. Jika ia mati dalam keadaan belum bertaubat dari dosanya itu maka ia berada dalam kehendak Allah sebagaimana layaknya para ahli maksiat; sebagaimana firman Allah Azza Wa Jalla:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. (QS. An-Nisaa’: 48). Selesai. Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27.
Kesimpulan:
Maksud dari hadits “kepala mereka seperti punuk onta”, adalah wanita yang menguncir atau menggulung rambutnya sehingga tampak sebuah benjolan di bagian belakang kepala dan tampak dari balik hijabnya .
Ancaman yang sangat keras bagi setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan rambut yang tersembunyi di balik hijabnnya dengan ancaman tidak dapat mencium bau wangi surga, padahal bau wangi surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.
Apabila telah ada ketetapan dari Allah baik berupa perintah atau pun larangan, maka seorang mukmin tidak perlu berpikir-pikir lagi atau mencari alternatif yang lain. Terima dengan sepenuh hati terhadap apa yang ditetapkan Allah tersebut dalam segala permasalahan hidup.
“Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” [QS. Al-Ahzab: 36 ]
“ Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu ..”
[Q.S. Al Hujaraat : 15]

Kalau kita cermati dengan seksama maka akan jelas sekali bahwa saat ini banyak kaum wanita yang telah melakukan apa yang dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam dalam hadits tersebut, yaitu memakai jilbab yang dibentuk sehingga mirip punuk onta. Kalau berjilbab seperti ini saja tidak masuk surga, bagaimana pula yang tidak berjilbab?
Inti dari larangan dalam hadits tersebut adalah bertabarruj, yaitu keluar rumah dengan berdandan yang melanggar aturan syari’at dan berjilbab yang tidak benar sebagaimana firman Allah:
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu (bertabarruj) berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu“. (QS. Al-Ahzaab: 33).
Adapun ketika dirumah dan dihadapan suami, maka para isteri diperbolehkan berdandan dengan cara apa saja yang menarik hati suaminya, bahkan tanpa mengenakan sehelai kainpun juga boleh, tidak haram, bahkan berpahala.


sumber:
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=11583690 

Mengerikan: Inilah Barisan-barisan Manusia di Akhirat Kelak. Anda di Barisan Dimana?

Suatu ketika, Muadz bin Jabal ra mengadap Rasulullah SAW dan bertanya: “Wahai Rasulullah, tolong jelaskan kepadaku mengenai firman Allah SWT: Pada sangkakala ditiup, maka kamu sekalian datang berbaris-baris” (Surah an-Naba’:18)


Mendengar pertanyaan itu, baginda menangis dan basah pakaian dengan air mata. Lalu menjawab: “Wahai Muadz, engkau telah bertanya kepada aku, perkara yang amat besar, bahwa umatku akan digiring, dikumpulkan berbaris-baris menjadi 12 barisan, masing-masing dengan pembawaan mereka sendiri….”

Maka dijelaskanlah oleh Rasulullah ke 12 barisan tersebut :-

BARISAN PERTAMA
Di iring dari kubur dengan tidak bertangan dan berkaki. Keadaan mereka ini dijelaskan melalui satu seruan dari sisi Allah Yang Maha Pengasih: “Mereka itu adalah orang-orang yang sewaktu hidupnya menyakiti hati tetangganya, maka demikianlah balasannya dan tempat kembali mereka adalah neraka…”

BARISAN KEDUA
Diiring dari kubur berbentuk babi hutan. Datanglah suara dari sisi Allah Yang Maha Pengasih: “Mereka itu adalah orang yang sewaktu hidupnya meringan-ringankan solat, maka inilah balasannya dan tempat kembali mereka adalah neraka…”

BARISAN KETIGA
Mereka berbentuk keldai, sedangkan perut mereka penuh dengan ular dan kala jengking. “Mereka itu adalah orang yang enggan membayar zakat, maka inilah balasannya dan tempat kembali mereka adalah neraka…”

BARISAN KEEMPAT
Diiring dari kubur dengan keadaan darah seperti air pancutan keluar dari mulut mereka. “Mereka itu adalah orang yang berdusta di dalam jualbeli, maka inilah balasannya dan tempat mereka adalah neraka…”

BARISAN KELIMA
Diiring dari kubur dengan bau busuk daripada bangkai. Ketika itu Allah SWT menurunkan angin sehingga bau busuk itu mengganggu ketenteraman di Padang Mahsyar. “Mereka itu adalah orang yang menyembunyikan perlakuan derhaka takut diketahui oleh manusia tetapi tidak pula rasa takut kepada Allah SWT, maka inilah balasannya dan tempat kembali mereka adalah neraka…”

BARISAN KEENAM
Diiring dari kubur dengan keadaan kepala mereka terputus dari badan. “Mereka adalah orang yang menjadi saksi palsu, maka inilah balasannya dan tempat kembali mereka adalah neraka…”

BARISAN KETUJUH
Diiring dari kubur tanpa mempunyai lidah tetapi dari mulut mereka mengalir keluar nanah dan darah. “Mereka itu adalah orang yang enggan memberi kesaksian di atas kebenaran, maka inilah balasannya dan tempat kembali mereka adalah neraka…”

BARISAN KELAPAN
Diiring dari kubur dalam keadaan terbalik dengan kepala ke bawah dan kaki ke atas. “Mereka adalah orang yang berbuat zina, maka inilah balasannya dan tempat kembali mereka adalah neraka…”

BARISAN KESEMBILAN
Diiring dari kubur dengan berwajah hitam gelap dan bermata biru sementara dalam diri mereka penuh dengan api gemuruh. “Mereka itu adalah orang yang makan harta anak yatim dengan cara yang tidak sebenarnya, maka inilah balasannya dan tempat kembali mereka adalah neraka…”

BARISAN KESEPULUH
Diiring dari kubur mereka dalam keadaan tubuh mereka penuh dengan penyakit sopak dan kusta. “Mereka adalah orang yang derhaka kepada orang tuanya, maka inilah balasannya dan tempat kembali mereka adalah neraka…”

BARISAN KESEBELAS
Diiring dari kubur mereka dengan berkeadaan buta mata-kepala, gigi mereka memanjang seperti tanduk lembu jantan, bibir mereka melebar sampai ke dada dan lidah mereka terjulur memanjang sampai ke perut mereka dan keluar beraneka kotoran. “Mereka adalah orang yang minum arak, maka inilah balasannya dan tempat kembali mereka adalah neraka…”

BARISAN KEDUA BELAS
Mereka diiring dari kubur dengan wajah yang bersinar-sinar laksana bulan purnama. Mereka melalui titian sirat seperti kilat. Maka,datanglah suara dari sisi Allah Yang Maha Pengasih memaklumkan: “Mereka adalah orang yang beramal salih dan banyak berbuat baik. Mereka menjauhi perbuatan durhaka, mereka memelihara sholat lima waktu, ketika meninggal dunia keadaan mereka sudah bertaubat, maka inilah balasannya dan tempat kembali mereka adalah syurga, mendapat keampunan, kasih sayang dan keredhaan Allah Yang Maha Pengasih…”


sumber:
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=10086232

Kriteria wanita idaman menurut islam,gan..!!

"5 Kriteria Wanita Idaman yang Banyak dicari Pria"


(1) Kriteria Pertama : Memiliki Agama yang Bagus
Inilah yang harus jadi kriteria pertama sebelum kriteria-kriteria lainnya. Tentu saja wanita idaman memiliki aqidah yang bagus, bukan malah aqidah yang salah jalan. Seorang wanita yang baik agamanya tentu saja tidak suka membaca ramalan-ramalan bintang seperti zodiak dan shio.

Karena ini tentu saja menunjukkan rusaknya aqidah wanita tersebut. Membaca ramalan bintang sama halnya dengan mendatangi tukang ramal. Bahkan ini lebih parah dikarenakan tukang ramal sendiri yang datang ke rumahnya dan ia bawa melalui majalah yang memuat berbagai ramalan bintang setiap pekan atau setiap bulannya. Jika cuma sekedar membaca ramalan tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan,

Quote:
“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, lalu ia bertanya mengenai sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama 40 malam.”
. Jika sampai membenarkan ramalan tersebut, lebih parah lagi akibatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Quote:
“Barangsiapa mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkan apa yang mereka katakan, maka ia telah kufur pada Al Qur’an yang diturunkan pada Muhammad.”
Begitu pula ia paham tentang hukum-hukum Islam yang berkenaan dengan dirinya dan juga untuk mengurus keluarga nantinya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan seorang pria untuk memilih perempuan yang baik agamanya. Beliau bersabda,
Quote:
“Perempuan itu dinikahi karena empat faktor yaitu agama, martabat, harta dan kecantikannya. Pilihlah perempuan yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi”.
Perhatikanlah kisah berikut yang menunjukkan keberuntungan seseorang yang memilih wanita karena agamanya.
Yahya bin Yahya an Naisaburi mengatakan bahwa beliau berada di dekat Sufyan bin Uyainah ketika ada seorang yang menemui Ibnu Uyainah lantas berkata, “Wahai Abu Muhammad, aku datang ke sini dengan tujuan mengadukan fulanah -yaitu istrinya sendiri-. Aku adalah orang yang hina di hadapannya”. Beberapa saat lamanya, Ibnu Uyainah menundukkan kepalanya. Ketika beliau telah menegakkan kepalanya, beliau berkata, “Mungkin, dulu engkau menikahinya karena ingin meningkatkan martabat dan kehormatan?”. “Benar, wahai Abu Muhammad”, tegas orang tersebut. Ibnu Uyainah berkata,
“Siapa yang menikah karena menginginkan kehormatan maka dia akan hina. Siapa yang menikah karena cari harta maka dia akan menjadi miskin. Namun siapa yang menikah karena agamanya maka akan Allah kumpulkan untuknya harta dan kehormatan di samping agama”.
Kemudian beliau mulai bercerita, “Kami adalah empat laki-laki bersaudara, Muhammad, Imron, Ibrahim dan aku sendiri. Muhammad adalah kakak yang paling sulung sedangkan Imron adalah bungsu. Sedangkan aku adalah tengah-tengah. Ketika Muhammad hendak menikah, dia berorientasi pada kehormatan. Dia menikah dengan perempuan yang memiliki status sosial yang lebih tinggi dari pada dirinya. Pada akhirnya dia jadi orang yang hina. Sedangkan Imron ketika menikah berorientasi pada harta. Karenanya dia menikah dengan perempuan yang hartanya lebih banyak dibandingkan dirinya. Ternyata, pada akhirnya dia menjadi orang miskin. Keluarga istrinya merebut semua harta yang dia miliki tanpa menyisakan untuknya sedikitpun. Maka aku penasaran, ingin menyelidiki sebab terjadinya dua hal ini.

Tak disangka suatu hari Ma’mar bin Rasyid datang. Kau lantas bermusyawarah dengannya. Kuceritakan kepadanya kasus yang dialami oleh kedua saudaraku. Ma’mar lantas menyampaikan hadits dari Yahya bin Ja’dah dan hadits Aisyah. Hadits dari Yahya bin ja’dah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Quote:
“Perempuan itu dinikahi karena empat faktor yaitu agama, martabat, harta dan kecantikannya. Pilihlah perempuan yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi” (HR Bukhari dan Muslim)
. Sedangkan hadits dari Aisyah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Quote:
“Perempuan yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan biaya pernikahannya” (HR Ahmad no 25162, menurut Syeikh Syu’aib al Arnauth, sanadnya lemah).
Oleh karena itu kuputuskan untuk menikah karena faktor agama dan agar beban lebih ringan karena ingin mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di luar dugaan Allah kumpulkan untukku kehormatan dan harta di samping agama.[4]
Inilah kriteria wanita idaman yang patut diperhatikan pertama kali –yaitu baiknya agama- sebelum kriteria lainnya, sebelum kecantikan, martabat dan harta.

(2) Kriteria Kedua : Selalu Menjaga Aurat
Kriteria ini pun harus ada dan jadi pilihan. Namun sayangnya sebagian pria malah menginginkan wanita yang buka-buka aurat dan seksi. Benarlah, laki-laki yang jelek memang menginginkan wanita yang jelek pula.
Ingatlah, sangat bahaya jika seorang wanita yang berpakaian namun telanjang dijadikan pilihan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Quote:
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat:Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”
.Di antara makna wanita yang berpakaian tetapi telanjang dalam hadits ini adalah:

Quote:
1. Wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang.
2. Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang.
Sedangkan aurat wanita yang wajib ditutupi adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Allah Ta’ala berfirman,
Quote:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59)
. Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.
Allah Ta’ala juga berfirman,
Quote:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 31)
. Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.

(3) kriteria ketiga : Berbusana dengan memenuhi syarat pakaian yang syar’i
wanita yang menjadi idaman juga sepatutnya memenuhi beberapa kriteria berbusana berikut ini yang kami sarikan dari berbagai dalil al qur’an dan as sunnah.
Syarat pertama: Menutupi seluruh tubuh (termasuk kaki) kecuali wajah dan telapak tangan.
Syarat kedua: Bukan memakai pakaian untuk berhias diri.
Allah ta’ala berfirman,

Quote:
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (qs. Al ahzab : 33)
. Abu ‘ubaidah mengatakan, “tabarruj adalah menampakkan kecantikan dirinya.” az zujaj mengatakan, “tabarruj adalah menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan) bagi kaum pria.”
syarat ketiga: Longgar, tidak ketat dan tidak tipis sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.
Syarat keempat: Tidak diberi wewangian atau parfum. Dari abu musa al asy’ary bahwanya ia berkata, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Quote:
“seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.”
dari yahya bin ja’dah, “di masa pemerintahan umar bin khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,
“kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”
dari ibrahim, umar (bin khatab) memeriksa shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata,
“seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan umar)”.
syarat kelima: Tidak menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.
Dari ibnu abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,
“rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.”
rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
Quote:
”barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”.
inilah di antara beberapa syarat pakaian wanita yang harus dipenuhi. Inilah wanita yang pantas dijadikan kriteria.
(4) kriteria keempat : Betah tinggal di rumah
di antara yang diteladankan oleh para wanita salaf yang shalihah adalah betah berada di rumah dan bersungguh-sungguh menghindari laki-laki serta tidak keluar rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak. Hal ini dengan tujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari godaan wanita yang merupakan godaan terbesar bagi laki-laki.
Allah ta’ala berfirman,
Quote:
“dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (qs al ahzab: 33).
ibnu katsir ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “hendaklah kalian tinggal di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian keluar rumah kecuali karena ada kebutuhan”.
Disebutkan bahwa ada orang yang bertanya kepada saudah -istri rasulullah-, “mengapa engkau tidak berhaji dan berumrah sebagaimana yang dilakukan oleh saudari-saudarimu (yaitu para istri nabi yang lain, pent)?” jawaban beliau, “aku sudah pernah berhaji dan berumrah, sedangkan allah memerintahkan aku untuk tinggal di dalam rumah”. Perawi mengatakan, “demi allah, beliau tidak pernah keluar dari pintu rumahnya kecuali ketika jenazahnya dikeluarkan untuk dimakamkan”. Sungguh moga allah ridha kepadanya.

Ibnul ‘arabi bercerita, “aku sudah pernah memasuki lebih dari seribu perkampungan namun aku tidak menjumpai perempuan yang lebih terhormat dan terjaga melebihi perempuan di daerah napolis, palestina, tempat nabi ibrahim dilempar ke dalam api. Selama aku tinggal di sana aku tidak pernah melihat perempuan di jalan saat siang hari kecuali pada hari jumat. Pada hari itu para perempuan pergi ke masjid untuk ikut shalat jumat sampai masjid penuh dengan para perempuan. Begitu shalat jumat berakhir mereka segera pulang ke rumah mereka masing-masing dan aku tidak melihat satupun perempuan hingga hari jumat berikutnya”.
Dari abdullah, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Quote:
“sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan wajah allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya”.
(5) kriteria kelima: Memiliki sifat malu
rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Quote:
“rasa malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.”
kriteria ini juga semestinya ada pada wanita idaman. Contohnya adalah ketika bergaul dengan pria. Wanita yang baik seharusnya memiliki sifat malu yang sangat. Cobalah perhatikan contoh yang bagus dari wanita di zaman nabi musa ‘alaihis salam. Allah ta’ala berfirman,
Quote:
“dan tatkala ia sampai di sumber air negeri mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia men- jumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: "apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?" kedua wanita itu menjawab: "kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya". Maka musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya.” (qs. Qashash: 23-24).
.lihatlah bagaimana bagusnya sifat kedua wanita ini, mereka malu berdesak-desakan dengan kaum lelaki untuk meminumkan ternaknya. Namun coba bayangkan dengan wanita di zaman sekarang ini!
Tidak cukup sampai di situ kebagusan akhlaq kedua wanita tersebut. Lihatlah bagaimana sifat mereka tatkala datang untuk memanggil musa 'alaihis salaam; alloh melanjutkan firman-nya,
Quote:
"kemudian datanglah kepada musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan penuh rasa malu, ia berkata, 'sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami.'" (qs. Al qashash : 25)
ayat yang mulia ini,menjelaskan bagaimana seharusnya kaum wanita berakhlaq dan bersifat malu. Allah menyifati gadis wanita yang mulia ini dengan cara jalannya yang penuh dengan rasa malu dan terhormat.
Amirul mukminin umar bin khoththob rodiyallohu 'anhu mengatakan, "gadis itu menemui musa 'alaihis salaam dengan pakaian yang tertutup rapat, menutupi wajahnya." sanad riwayat ini shahih.
Kisah ini menunjukkan bahwa seharusnya wanita selalu memiliki sifat malu ketika bergaul dengan lawan jenis, ketika berbicara dengan mereka dan ketika berpakaian.

Demikianlah kriteria wanita yang semestinya jadi idaman. Namun kriteria ini baru sebagian saja. Akan tetapi, kriteria ini semestinya yang dijadikan prioritas.
Intinya, jika seorang pria ingin mendapatkan wanita idaman, itu semua kembali pada dirinya. Ingatlah: ”wanita yang baik untuk laki-laki yang baik”. Jadi, hendaklah seorang pria mengoreksi diri pula, sudahkah dia menjadi pria idaman, niscaya wanita yang ia idam-idamkan di atas insya allah menjadi pendampingnya. Inilah kaedah umum yang mesti diperhatikan.

sumber :
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=9773003

Rabu, 07 Maret 2012

Financial World Flow


Nama : Akbar Nasution
Npm   : 14209644
Kelas : 3 EA 15
Matkul: Komp. Lembaga Keu. Perbankan




Dalam kehidupan sehari-hari  khususnya perekonomian dalam masyarakat, terkadang dalam memenuhi kebutuhannya terdapat kekurangan dalam sisi keuangan, dan ada juga yang tercukupi bahkan masih memiliki banyak/kelebihan uangnya.

            Oleh karena itu, bagi yang memiliki banyak uang , orang-orang banyak yang menyimpan atau mendepositkan uangnya ke bank karena jauh lebih aman dan juga tergiur akan bunga yang bank berikan, mendepositkan ini juga dibagi menjadi 3, yaitu:

1.    Saving Deposit, yaitu penyimpanan uang dalam bentuk tabungan. Jadi dengan saving deposit ini, seseorang merasa aman dalam menyimpan uangnya dan merasakan keuntungan dengan bunga sekian persen  yang bank berikan.

2.    Demand Deposit, yaitu penyimpanan uang dalam bentuk giro. Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara perbankan yang hampir merupakan kebalikan dari system cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.

3.    Time Deposit, yaitu penyimpanan uang dalam bentuk deposito. Deposito itu sendiri yaitu sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.

Dibalik itu, banyak juga orang-orang yang memiliki kekurangan dalam financialnya atau keuangannya. Karena memiliki kekurangan uang, biasanya masyarakat melakukan pinjaman pula ke bank untuk memenuhi kebutuhan hidup dan segala macamnya. Oleh karena itu bank disebut juga sebagai perantara keuangan.

Tetapi dibalik itu semua, banyak orang-orang atau nasabah yang tidak membayar pinjaman bank dalam arti kata pinjaman tersebut telat dibayarkan bahkan sulit untuk dicari karena nasabah tersebut sudah lari atau melarikan diri. Maka dari hal tersebutlah Bank tidak ingin menanggung resiko itu sendiri, oleh karena itu bank bekerja sama dengan Asuransi dan DEF atau yang biasa kita sebut Leasing untuk meminimalisasi resiko tersebut.

Asuransi (katakanlah Asuransi A) pun juga demikian, untuk meminimalisasi resiko tersebut maka Asuransi pun bekerjasama dengan Asuransi lain (katakanlah Asuransi B) dengan meminjam UP kepada Asuransi Bsehingga hasli premi Asuransi A pun berkurang, hal ini disebut dengan Reasuransi (mengasuransikan ulang). Karena pihak kedua (Asuransi B) ingin meminimalisasi resiko juga, maka pihak Asuransi B pun mencari pihak Asuransi yang ingin diajak bekerja sama juga, yaitu katakanlah Asuransi  C. dalam hal ini kerjasama pihak Asuransi B dengan Asuransi C disebut dengan Resrocessi (penjaminan dan mengasuransikan ulang). Dari proses itu semua maka dapat kita sebut Financial World Of Flow.

Dalam pembahasan mengenai bank dan asuransi tadi, ada juga masyarakat yang tidak ingin melibatkan bank sebagai perantara keuangannya. Oleh karena itu, ada masyarakat atau perorangan yang menggeluti Capital Market atau disebut juga dengan Pasar Modal. Dalam pasar modal terdapat beberapa istilah yang saya harus sampaikan, antara lain adalah :

1.    Obligasi , yaitu suatu istilah yang digunakan dalam dunia pasar modal yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran.

2.    Saham atau Stock, yaitu surat kepemilikan dalam suatu perusahaan atau corporation. Dari surat kepemilikan saham inilah kita mendapakan pembagian keuntungan hasil usaha, yang disebut dengan istilah Deviden.

Kamis, 01 Maret 2012

Perkembangan Perbankan Indonesia Tahun 1990-2010

MAKALAH
KOMPUTER LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN
PERKEMBANGAN PERBANKAN INDONESIA
TAHUN 1990-2010

logo bem n gundar

Nama               :       Akbar Nasution
NPM                 :       14209644
Kelas               :       1 EA 16
Mata Kuliah     :       Komp. Lembaga Keu. Perbankan


Tahun Ajaran 2012 / 2013
Universitas Gunadarma

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan Rahmad-Nya penulis dapat menyelesaijan makalah “PERKEMBANGAN PERBANKAN INDONESIA TAHUN 1990-2010”. Dan penulis juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada bapak Prihantoro sebagai dosen pengajar.
            Dalam pembuatan makalah ini, Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua,dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
            Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, Penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, Penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
Akhir kata, Penulis mengucapkan terima kasih.



Bekasi, 01 Maret 2012

                                                                                                              Penulis



DAFTAR ISI

Halaman Judul .......………………………………………………… 1
Kata Pengantar …………………………………………………….. 2
Daftar Isi          ……………………………………………………… 3
BAB I
        Pendahuluan   ………………………………………………… 4
BAB II
        Isi    …………………………………………………………….. 8
BAB III
        Penutup
·       Ringkasan ………………………………………… 21
·       Saran         ………………………………………… 22
Daftar Pustaka  …………………………………………………….. 23
       


BAB I
PENDAHULUAN
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.  Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain :
  1. De Javasce NV
  2. De Post Poar Bank
  3. Hulp en Spaar Bank
  4. De Algemenevolks Crediet Bank
  5. Nederland Handles Maatscappi (NHM)
  6. Nationale Handles Bank (NHB)
  7. De Escompto Bank NV
  8. Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain :
  1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
  2. Bank Nasional Indonesia
  3. Bank Abuan Saudagar
  4. NV Bank Boemi
  5. The Chartered Bank of India, Australia and China
  6. Hongkong & Shanghai Banking Corporation
  7. The Yokohama Species Bank
  8. The Matsui Bank
  9. The Bank of China
  10. Batavia Bank
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain :
  1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung.
  2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
  3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
  4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
  5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
  6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
  7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
  8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
  9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
  10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS).
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional.
Pada 1958, pemerintah melakukan nasionalisasi bank milik Belanda mulai dengan Nationale Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959 yang diubah menjadi Bank Umum Negara (BUNEG kemudian menjadi Bank Bumi Daya) selanjutnya pada 1960 secara berturut-turut Escomptobank menjadi Bank Dagang Negara (BDN) dan Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) dan kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia (BEII).
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu :
  • Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi :
1.    Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2.    Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ’46.
  • Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
Dari waktu ke waktu kondisi dunia perbankan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Selain disebabkan oleh perkembangan internal dunia perbankan, juga tidak terlepas dari pengaruh perkembangan di luar dunia perbankan, seperti sektor riil dalam perekonomian, politik, hukum, dan sosial. Perkembangan faktor internal dan external tersebut menyebabkan kondisi perbankan di Indonesia dapat dikelompokan dalam 4 periode.
Masing-masing periode mempunyai ciri khusus yang tidak dapat disamakan dengan periode lainnya. Deregulasi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an serta terjadinya krisis ekonomi di Indonesia sejak akhir tahun 1990-an adalah dua peristiwa utama yang telah menyebabkan munculnya empat periode kondisi perbankan di Indonesia sampai dengan tahun 2000.
Keempat periode itu adalah :
  • Kondisi perbankan di Indonesia sebelum serangkaian paket – paket deregualsi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an.
  • Kondisi perbankan di Indonesia setelah munculnya deregulasi sampai dengan masa sebelum terjadinya krisis ekonomi pada akhir tahun 1990-an.
  • Kondisi perbankan di Indoneisa pada masa krisis ekonomi sejak akhir tahun 1990-an.
  • Kondisi perbankan di Indonesia pada saat sekarang ini.


BAB II
ISI
A.   Kondisi Sebelum Deregulasi
Kondisi sebelum deregulasi sangat dipengaruhi oleh berbagai kepentingan ekonomi dan politik dari Pemerintah. Tingkat inflasi yagn tinggi serta kondisi ekonomi makro secara umum yang tidak bagus terjadi bersamaan dengan kondisi perbankan yagn tidak dapat memobilisasikan dana dengan baik, hal tersebut merupakan fenomena yang terjadi pada masa sebelum deregulasi tersebut seolah – olah menjadi suatu lingkaran yang tidak ada ujung pangkalnya serta saling mempengaruhi.
Untuk mengatasi situasi tersebut, ditempuh dengan cara melakukan serangkaian kebijakan berupa dergulasi di sektor riil dan sektor moneter. Pada tahap awal deregulasi lebih cepat dampaknya pada sektor moneter melalui perubahan di dunia perbankan. Perubahan yang terjadi juga termasuk peningkatan peraturan pada bidang-bidang tertentu, sehingga deregulasi ini lebih tepat diartikan sebagai perubahan-perubahan yang dimotori oleh otoritas moneter untuk meningkatkan kinerja di dunia perbankan, dan pada akhirnya juga diharapkan akan meningkatkan kinerja sektor riil.
Fungsi utama perbankan pada masa setelah kemerdekaan sampai dengan sebelum adanya deregulasi tidak banyak mengalami perubahan, yaitu :
  • Memobilisasikan dana dari investor untuk membiaya kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik pemerintah dan swasta.
  • Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar.
  • Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah
  • Menyalurkan dana anggaran untuk membiayai program dan proyek pada sektor-sektor yang ingin dikembangkan oleh pemerintah.
Keadaan perbankan masa belum adanya perangkat peraturan dan perundang-undangan yang secara khusus mengatur dunia perbankan, adalah :
  • Tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur secara jelas tentang perbankan di Indonesia. Sampai akhir tahun 1960-an hanya ada UU No. 13 tahun 1968 yang isinya tidak mengatur secara jelas tentang perbankan di Indonesia, lebih cenderung mempertegas kuatnya campur tangan pemerintah di dunia perbankan, yaitu tentang kedudukan bank sentral dan dewan moneter.
  • Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank tertentu
    KLBI diberikan bukan dalam pengertian yang baku, yaitu untuk mengatasi kesulitan likuiditas, melainkan diberikan justeru untuk tujuan ekspansif.
  • Bank banyak menanggung program pemerintah bank harus menjalankan kegiatan perbankan yang erat kaitannya dengan program atau proyek pemerintah.
  • Instrumen pasar uang yang terbatas. Instrumen yang terdapat pada pasar uang, yaitu berupa Surat Berharga Pasar Uang(SBPU) dan belum mengenal adanya Serifikat Bank Indonesia (SBI).
  • Jumlah bank swasta yang relatif sedikit, yaitu :
Ø  BRI (1951) semula bernama Algemene Volkcrediet Bank.
Ø  Bank Ekpor Impor (1968) sebagai nasionalisasi dari berbagai kegiatan Nederlandshe Handel Maatschappij di bidang lalu lintas pembayaran internasional.
Ø  Bank Bumi Daya (1968) sebagai nasionalisasi dari sebagian kegiatan Nederlandshe Handel Maatschappij di bidang perkebunan-perkebunan besar.
Ø  Bank dagang Negara (1960) sebagai nasionalisasi dari kegiatan Escomptobank NV.
Ø  Bank Tabungan Negara (1963) sebagai nasionalisasi dari Bank Tabungan Pos pada jaman Hindia Belanda.
Ø  BNI (1946) didirikan pada awalnya sebagai bank sentral selama masa perjuangan melawan agresi militer Belanda tahun 1946-1949.
Ø  Bank Pembangunan Indonesia (1960) didirikan pada awalnya untuk mendorong pembangunan industri manufaktur, pertambangan, dan perkebunan.
  • Sedikit muncul bank baru. Dominasi bank pemerintah yang sangat kuat dengan segala fasilitas dan kemudahannya menyebabkan sulit sekali bagi bank swasta baru untuk masuk dalam persaingan apalagi untuk berkembang menjadi bank yang besar.
  • Persaingan antar bank yang tidak ketat adanya kebijakan bahwa tingkat bunga simpanan dan pinjaman secara sepihak ditentukan oleh bank senral semakin menyebabkan tidak adanya iklim persaingan.
  • Posisi tawar menawar (bergaining position) bank relatif lebih kuat daripada nasabah
    Bank (pemerintah) seolah-olah tidak merasa membutuhkan nasabah, nasabahlah yang membutuhkan bank.
  • Prosedur berhubungan dengan bank yang rumit bank merasa tidak terlalu membutuhkan nasabah, maka bank juga merasa tidak perlu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada nasabahnya.
  • Bank bukan merupakan alternatif utama bagi amsyarakat luas untuk menyimpan dan meminjam dana. Masyarakat kecil lebih banyak berhubungan dengan pegadaian dan rentenir untuk memperoleh pinjaman dana.
  • Mobilisasi dana lewat perbankan yang sangat rendah hal-hal di atas menyebabkan sangat rendahnya mobilisasi dana dari masyarakat luas yang masuk ke perbankan dan sebaliknya arus dana dari perbankan yang disalurkan kepada masyarakat luas juga sangat rendah.
Perekonomian Indonesia masih mengalami pasang-surut, pemerintah melakukan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dijalankan secara bertahap pada sektor keuangan dan perekonomian. Bank Indonesia tetap berdasarkan Undang- Undang (UU) No. 13/1968 tentang bank sentral dan beberapa pasal dalam UU No. 14/1967 tentang perbankan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya terjadi perubahan fundamental karena segala kebijakan yang dilaksanakan Bank Indonesia (BI) dilakukan berdasarkan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dijalankan pemerintah. Salah satu maksud dari kebijakan deregulasi dan debirokratisasi adalah upaya untuk membangun suatu sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh.
Kondisi perekonomian pada akhir periode 1982/1983 kurang menguntungkan, baik karena faktor eksternal maupun internal. Kemampuan pemerintah untuk menopang dana pembangunan semakin berkurang, untuk itu dilakukan perubahan strategi untuk mendorong peranan swasta agar lebih besar. Dampak dari over-regulated terhadap perbankan adalah kondisi stagnan dan hilangnya inisiatif perbankan. Hal tersebut mendorong BI melakukan deregulasi perbankan untuk memodernisasi perbankan sesuai dengan tuntutan masyarakat, dunia usaha, dan kehidupan ekonomi pada periode tersebut.
Pada 1983, tahap awal deregulasi perbankan dimulai dengan penghapusan pagu kredit, bank bebas menetapkan suku bunga kredit, tabungan, dan deposito, serta menghentikan pemberian Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) kepada semua bank kecuali untuk jenis kredit tertentu yang berkaitan dengan pengembangan koperasi dan ekspor. Tahap awal deregulasi tersebut berhasil menumbuhkan iklim persaingan antar bank.
Banyak bank, terutama bank swasta, mulai bangkit untuk mengambil inisiatif dalam menentukan arah perkembangan usahanya. Seiring dengan itu, BI memperkuat sistem pengawasan bank yang di antaranya melalui penyusunan dan pemeliharaan blacklist yang diberi nama resmi Daftar Orang-Orang yang Melakukan Perbuatan Tercela (DOT) di bidang perbankan. Mereka yang masuk dalam daftar ini tidak boleh lagi berkecimpung dalam dunia perbankan.
B.   Kondisi Sesudah Deregulasi
Meskipun istilah yang digunakan “deregulasi”, namun tidak berarti bahwa perubahan yang dilakukan sepenuhnya berupa pengurangan pembatasan atau pengaturan di dunia perbankan. Deregulasi lebih tepat diartikan sebagai perubahan-perubahan yang dimotori oleh otoritas moneter untuk meningkatkan dunia perbankan dan pada akhirnya juga diharapkan akan meningkatkan kinerja sektor riil.
Kebijakan deregulasi yang telah dilakukan :
  • Paket 1 Juni 1983 yang berisi tentang :
Ø  Penghapusan pagu kredit dan pembatasan aktiva lain sebagai instrumen pengendali Jumlah Uang Beredar (JUB).
Ø  Pengurangan KLBI kecuali untuk sektor-sektor tertentu.
Ø  Pemberian kebebasan bank untuk menetapkan suku bunga simpanan dan pinjaman kecuali untuk sektor-sektor tertentu.
  • Bank Indonesia sejak 1984 mengeluarkan SBI.
  • Bank Indonesia sejak 1985 mengeluarkan ketentuan perdagangan SBPU dan fasilitas diskonto oleh BI.
  • Paket 27 Oktober 1988 yang berisi tentang :
Ø  Pengerahan dana masyarakat, yang meliputi :
§  Kemudahan pembukaan kantor bank.
§  Kejelasan aturan pendirian bank.
§  Bank dan lembaga keuangan bukan bank bisa menerbitkan sertifikat deposito dan tanpa perlu izin.
§  Semua bank dapat meyelenggarakan tabanas dan tabungan lain.
  • Paket 28 Pebruari 1991, berisi tentang : Penyempurnaan paket sebelumnya menuju penyelenggaraan lembaga keuangan dengan prinsip kehati-hatian, sehingga dapat tetap mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
  • UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
  • Paket 29 Mei 1993 yang berisi tentang penyempurnaan aturan kesehatan bank meliputi :
Ø  CAR (Capital Adequacy Ratio)
Ø  Batas Maksimum Pemberian Kredit
Ø  Kredit Usaha Kecil
Ø  Pembentukan cadangan piutang
Ø  Loan to Deposit Ratio
Pada tahun 1988, pemerintah bersama BI melangkah lebih lanjut dalam deregulasi perbankan dengan mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang menjadi titik balik dari berbagai kebijakan penertiban perbankan 1971–1972. Pemberian izin usaha bank baru yang telah dihentikan sejak tahun 1971 dibuka kembali oleh Pakto 88. Demikian pula dengan ijin pembukaan kantor cabang atau pendirian BPR menjadi lebih dipermudah dengan persyaratan modal ringan. Suatu kemudahan yang sebelumnya belum pernah dirasakan oleh dunia perbankan. Salah satu ketentuan fundamental dalam Pakto 88 adalah perijinan untuk bank devisa yang hanya mensyaratkan tingkat kesehatan dan aset bank telah mencapai minimal Rp 100 juta.
Namun demikian, Pakto 88 juga mempunyai efek samping dalam bentuk penyalahgunaan kebebasan dan kemudahan oleh para 3 pengurus bank. Bersamaan dengan kebijakan Pakto 88, BI secara intensif memulai pengembangan bank bank sekunder seperti bank pasar, bank desa, dan badan kredit desa. Kemudian bank karya desa diubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tujuan pengembangan BPR tersebut adalah untuk memperluas jangkauan bantuan pembiayaan untuk mendorong peningkatan ekonomi, terutama di daerah pedesaan, di samping untuk modernisasi sistem keuangan pedesaan. Dalam Pakto 1988, juga dibuka kesempatan untuk mendirikan bank umum dan bank pembangunan baik yang berbadan hukum perseroan terbatas maupun koperasi dengan syarat yang  lebih sederhana, suatu bank dapat didirikan dengan modal 10 milyar rupiah.
Paket kebijaksanaan ini juga menentukan bahwa bank swasta nasional, bank perkreditan rakyat  (BPR), termasuk lembaga dana dan kredit pedesaan (LDKP), dapat didirikan  di luar ibukota negara, ibu kota propinsi dan ibukota Dati II, serta dapat berbentuk perseroan terbatas atau koperasi.
Kebijaksanaan baru tersebut juga memberi keringanan persyaratan bagi bank-bank yang ingin meningkatkan statusnya menjadi bank devisa (melayani transaksi devisa), membuka kemungkinan pendirian bank campuran (join kerjasama dengan bank asing) dan memberi kesempatan bagi bank asing untuk membu­ka kantor cabang pembantu di kota-kota tertentu.
Di samping kemudahan-kemudahan tersebut, disempurnakan juga ketentuan mengenai kewajiban bank untuk memelihara likuiditas minimum baik dalam rupiah maupun valuta asing, yaitu dari 15 persen  menjadi 2 persen yang juga berlaku bagi LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank. Misalnya seperti perusahaan financing yang bentuk usahanya bukan bank).
Untuk penyempurnaan Pakto 88, dikeluarkan Paket 25 Maret 1989 yang antara lain memuat ketentuan-ketentuan penilaian kesehatan bank hasil merger, komponen modal untuk perhitungan capital adequacy lebih diperjelas, ketentuan mengenai lending limit dan memberi kesempatan yang lebih luas bagi bank untuk melakukan penyertaan dana pada lembaga-lembaga lain serta memberikan kredit investasi jangka menengah dan panjang.  Berbagai kemudahan tersebut berdampak cukup luas kalau tidak mengatakan peletak landasan baru bagi industri perbankan di Indonesia.
Kalangan investor/swasta tertarik untuk berekspansi dalam industri perbankan. Sebagai akibatnya perkembangan bank swasta nasional mengalami per­tumbuhan yang sangat pesat dan laju pertumbuhannya telah mampu mematahkan dominasi bank pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya bermunculan bank-bank baru dan juga pembukaan kantor-kantor bank, terutama oleh bank swasta.  Pada tahun tersebut banyak kelompok-kelompok perusahaan besar mendirikan bank-bank baru. Kelompok usaha Bakrie misalnya, mendirikan Nusa Bank, Subentra Group mendirikan Bank Subentra, Jaya Group mendirikan Jaya Bank serta bebera­pa kelompok perusahaan lainnya.
Memasuki tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR.
UU Perbankan 1992 juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman pidana. Selain itu, UU Perbankan 1992 juga memberi wewenang yang luas kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perbankan.
Pada periode 1992-1993, perbankan nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank untuk melakukan ekspansi kredit. BI menetapkan suatu program khusus untuk menangani kredit macet dan membentuk Forum Kerjasama dari Gubernur BI, Menteri Keuangan, Kehakiman, Jaksa Agung, Menteri/Ketua Badan Pertahanan Nasional, dan Ketua Badan Penyelesaian Piutang Negara. Selain kredit macet, yang menjadi penyebab keengganan bank dalam melakukan ekspansi kredit adalah karena ketatnya ketentuan dalam Pakfeb 1991 yang membebani perbankan. Hal itu ditakutkan akan mengganggu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Maka, dikeluarkanlah Pakmei 1993 yang melonggarkan ketentuan kehati-hatian yang sebelumnya ditetapkan dalam Pakfeb 1991. Berikutnya, sejak 1994 perekonomian Indonesia mengalami booming economy dengan sektor properti sebagai pilihan utama. Keadaan itu menjadi daya tarik bagi investor asing.
Pakmei 1993 ternyata memberikan hasil pertumbuhan kredit perbankan dalam waktu yang sangat singkat dan melewati tingkat yang dapat memberikan tekanan berat pada upaya pengendalian moneter. Kredit perbankan dalam jumlah besar mengalir deras ke berbagai sektor usaha, terutama properti, meski BI telah berusaha membatasi. Keadaan ekonomi mulai memanas dan inflasi meningkat.


Tabel 1. Perkembangan Bank di Indonesia, 1988-1993
Tahun
Kantor Bank Pemerintah
Kantor Bank Swasta

Pusat
Cabang
Pusat
Cabang
1988
7
852
104
876
1989
7
922
141
1656
1990
7
1018
164
2545
1991
7
1044
185
3203
1992
7
1066
201
3341
1993*
7
1066
213
3382
Sumber  : Statistik Ekonomi-Keuangan Indonesia Bank Indonesia, Juli 1993; * Catatan : sampai Maret 1993 .
Dari segi penghimpunan dana masyarakat, perbankan Indo­nesia juga mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi terutama pada  tahun 1989-90.  Pada tahun 1989, jumlah dana yang berhasil dihimpun meningkat 45 persen dibanding tahun sebelumnya, mencapai 54,4 triliun rupiah.  Pada tahun 1990, jumlah dana yang dihimpun mencapai 83,2 triliun, meningkat 52,9 persen  atau 121.7 persen  dari tahun 1988. Hal yang sama juga terjadi pada penyaluran kredit. Pada 1989, kredit yang disalurkan perbankan melonjak 44,5 persen menjadi  63.6 triliun rupiah dan mencapai 97,70 triliun rupiah atau meningkat 122.0 persen pada 1990. Pelonggaran sistem likuiditas tersebut ternyata menyebabkan situasi ekonomi memanas (over heated) dan menimbulkan pengaruh semakin tingginya inflasi. Jumlah uang beredar meningkat tajam sebesar 23,4 persen pada 1989 dan 73,2 persen pada 1990. Demikian juga tingkat inflasi hampir mencapai dua digit 9,5 persen pada 1990 dan tetap pada tingkat yang sama pada 1991 (Tabel 2).
Tabel 2 . Perkembangan Dana, Kredit, Jumlah, Uang Beredar dan Tingkat Inflasi di Indonesia, 1988-93 (Milyar rupiah)
Tahun
Deposit
Kredit
Uang Beredar
Inflasi (%)
1988
37.510
44.001
33.885
6.10
1989
54.375
63.606
41.998
5.97
1990
83.154
97.696
58.704
9.53
1991
95.118
113.608
84.630
9.52
1992
114.850
123.689
119.053
4.94
1993*
117.636
124.922
123.161
6.59
Sumber  : Statistik Ekonomi-Keuangan Indonesia Bank Indonesia, Juli 1993; * Catatan : sampai Maret 1993
Keadaan ini memaksa pemerintah memberlakukan kebijaksanaan baru dalam bidang moneter pada tahun 1990.  Paket Deregulasi Januari 1990 diluncurkan untuk membatasi jumlah kredit likuiditas Bank Indonesia dan mengharuskan bank-bank membagi 20 persen dari kreditnya kepada kredit usaha kecil (KUK).  Pada tahun yang sama juga, dengan terpaksa pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan uang ketat (Tight Money Policy) serta menarik dana milik BUMN dari beberapa bank untuk mendinginkan suku perekonomian dalam negeri.
Di samping itu juga pemerintah menaikkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk menarik dana dari masyarakat. Meningkatnya suku bunga SBI tersebut membawa  dampak peningkatan suku bunga perbankan lainnya seperti Surat Berharga Pasar Uang dan Interbank Call Money. Pada tahun 1989 terjadi peningkatan tajam tingkat bunga SBI dari 15,15 persen menjadi 19,88 persen, tingkat bunga SBPU dari 17,00 persen menjadi 20,84 persen dan tingkat bunga interbank dari 12,57 persen menjadi 21,53 persen.
C.   Kondisi Saat Krisis Ekonomi Mulai Akhir Tahun 1990-an
Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tersebut diatur kembali struktur perbankan, ruang lingkup kegiatan, syarat pendirian, peningkatan perlindungan dana masyarakat dengan jalan menerapkan prinsip kehati-hatian dan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan bank, serta peningkatan profesionalisme para pelakunya. Dengan undang-undang tersebut juga ditetapkan penataan badan hukum bank-bank pemerintah, landasan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil (syariah), serta sanksi sanksi ancaman pidana terhadap yang melakukan pelanggaran ketentuan perbankan.
Sebagai rangkaian kebijakan deregulasi dengan mengantisipasi perkembangan sebagaimana diuraikan di atas, pada 17 Desember 1990 Bank Indonesia menetapkan Pola Dasar Pengawasan dan Pembinaan Bank yang dimaksudkan untuk menyesuaikan pola pengawasan dan pembinaan bank agar tetap diarahkan untuk meningkatkan kedewasaan dan kemandirian dalam pola pikir dan sikap yang bertanggungjawab dalam mengamankan kepentingan masyarakat serta menunjang pembangunan ekonomi.
Pola dasar pengawasan dan pembinaan bank harus dikembangkan sebagai konsep yang terintegrasi dengan dunia perbankan dan pihak-pihak lain yang terkait. Untuk meningkatkan praktek kehati-hatian bagi perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan Paket Kebijakan tanggal 28 Februari 1991 (Pakfeb 1991) tentang Penyempurnaan Pengawasan dan Pembinaan Bank, yang memulai penerapan rambu-rambu kehati-hatian yang mengacu pada standar perbankan internasional yang antara lain meliputi ketentuan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif.
Bertalian dengan ketentuan pasal 54 Undang-undang Perbankan 1992 yang menetapkan bahwa bank pemerintah harus menyesuaikan bentuk hukum lembaga selambat-lambatnya setahun sejak dikeluarkannya undang-undang tersebut, Bank Indonesia membantu bank-bank yang bersangkutan termasuk pemegang saham yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Keuangan untuk melakukan persiapanpersiapan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan penyesuaian yang diwajibkan. Sebelum berakhirnya batas waktu, ketujuh bank pemerintah telah dapat melakukan penyesuaian sehingga untuk selanjutnya nama resmi yang digunakan oleh bank-bank tersebut adalah :
(i)  Bank Negara Indonesia (Persero)
(ii) Bank Bumi Daya (Persero)
(iii) Bank Rakyat Indonesia (Persero)
(iv) Bank Dagang Negara (Persero)
(v) Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero)
(vi)Bank Pembangunan Indonesia (Persero) dan
(vii)Bank Tabungan Negara (Persero).
Dengan telah ditempatkannya semua bank pemerintah sebagai bank umum yang kedudukannya sama dengan bank-bank umum lainnya, serta yang berlandaskan hanya pada satu undang-undang, kebijakan Bank Indonesia yang khusus ditujukan kepada bank pemerintah pada masa yang lalu, sejak saat itu ditiadakan. Perlakuan Bank Indonesia terhadap bank pemerintah baik dalam pemberlakuan ketentuan perbankan maupun dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan bank disamakan dengan perlakuan terhadap bank-bank umum lainnya.
Terkait dengan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil (syariah) pada tanggal 30 Oktober 1992 diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1990 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa bank yang memilih kegiatan usahanya berdasarkan prinsip bagi hasil tidak boleh melakukan kegiatan sebagai bank konvensional, demikian pula sebaliknya.
Kegiatan operasional bank berdasarkan prinsip bagi hasil baik dalam penghimpunan dan penanaman dana maupun dalam pemberian jasa perbankan lainnya serta dalam hal risiko usaha pada dasarnya sama dengan bank konvensional. Yang membedakan adalah bahwa imbalan semua transaksi perbankan tidak didasarkan pada system bunga melainkan atas dasar prinsip jual beli sebagaimana digariskan dalam syariat (hukum) Islam.
Otoritas pengawasan 1983-1990
Di bidang pengawasan dan pembinaan bank-bank, hingga tahun 1990 Bank Indonesia tetap berpijak pada Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok- Pokok Perbankan. Di bidang pengawasan dan pembinaan bank-bank, hingga tahun 1990 Bank Indonesia tetap berpijak pada Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok- Pokok Perbankan. Tugas tersebut tetap melekat bahkan dipertegas dalam Undangundang Perbankan baru, yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 1990. Dalam Bab I pasal 29 sampai dengan 37 Undang-undang No. 7 Tahun 1990, peran Bank Indonesia mencakup fungsi regulasi, pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan, serta penerapan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan bank.
Selain dalam pasal-pasal tersebut, terdapat pula kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi hal-hal yang dilakukan bank seperti dalam pasal 7 tentang kegiatan dalam valuta asing, penyertaan modal, serta bertindak sebagai pendiri dan pengurusan dana pensiun. Perbedaan fundamental dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia berdasarkan kedua undang-undang tersebut adalah dari segi pendekatan dan pola pelaksanaan dengan menerapkan kebijakan deregulasi. Khusus untuk bank-bank pemerintah dan bank pembangunan daerah pengawasannya juga dilakukan oleh BPK/BPKP. Sedangkan bank-bank yang sudah go public pengawasannya dilakukan oleh Bank Indonesia dan Bapepam.
Nilai kurs sejak tahun 1990 – 1997
Sejak tahun 1990 sampai dengan minggu ke dua Juli 1997 nilai tukar rupiah cukup stabil dan wajar. Pada akhir Desember 1990 kurs antara rupiah dengan dolar Amerika Serikat (kurs tengah) adalah Rp 1.901,00 dan kurs ini mengalami penyesuaian menjadi Rp 2.383,00 pada akhir tahun 1996. kestabilan nilai kurs rupiah berlanjut sampai dengan 11 Juli 1997 dimana nilai kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat Rp. 2.440,00. Namun dalam minggu kedua Juli 1977 gonjangan terhadap nilai kurs rupiah mulai dirasakan, yang bermula dari jatuhnya mata Uang Bath Thailand. Pemerintah pada tanggal 14 Agustus 1997 melepas bata-batas kurs intervensi.
Dengan pelepasan batas-batas kurs intervensi, pemerintah meninggalkan sistem tukar upiah yang mengambang terkendali menjadi sistem nilai tukar mengambang murni sehingga nilai tukar kurs rupiah ditentukan sepenuhnya oleh kekuatan pasar. Walaupun demikian, pemerintah dapat mempengaruhi nilai kurs rupiah baik secara langsung maupun secara tidak langsung, yaitu melalui kebijaksaan fiskal dan moneter.
D.   Jalan Berliku Perbankan Indonesia di 2008-2009
Perjalanan perekonomian Indonesia di tahun 2008 penuh dengan tantangan dan kendala yang harus dihadapi, sehingga memaksa para pelaku usaha dan pengusaha dari berbagai sektor merevisi target pendapatan, pertumbuhan dan rencana bisnis investasinya. Pasalnya siapa yang menduga, krisis keuangan global terjadi di tahun ini dan akibatnya dampak tersebut mulai dirasakan negara berkembang, khususnya Indonesia.
Meskipun dampak dirasakan belum separah yang dialami negara maju, dimana sumber tsunaminya berasal. Namun ada khwatiran dari pelaku ekonomi dan pengusaha dalam negeri. Pasalnya banyak ramalan dan analisis dari pengamat ekonomi memperkirakan dampak dari resesi ekonomi dunia akan terasa pada tahun depan, sehingga memaksa pemerintah harus bekerja keras memutar otak mengantisipasi dampak lebih buruk ditahun mendatang.
Krisis ekonomi global mulai ditandai dengan runtuhnya lembaga keuangan terbesar di dunia asal Amerika Lehman Brother, kredit macet sektor perumahan (subprime mortgage) dan disusul kebangkrutan industri otomotifnya, seperti General Motor dan Ford. Musibah yang menimpa di Amerika juga serentak dirasakan negara-negara maju Eropa. Maka tak ayal, negara maju saja tidak bisa mengelak dari krisis keuangan global dan apalagi negara berkembang seperti Indonesia.
Ternyata betul saja, dampak krisis sempat memberikan sentimen buruk bagi lembaga keuangan bank dan non bank di Indonesia. Pasar modal dalam negeri juga sempat terkoreksi pada level yang paling buruk dampak menularnya kejatuhan pasar bursa di Wall Street. Terkoreksinya pasar bursa dalam negeri sempat membuat otoritas bursa menutup (suspensi) pasar dalam waktu dua hari.
Kepanikan Akibat Rumor Negatif
Muncul kabar dan rumor negatif adanya redemption di pasar modal oleh para investor asing guna menutupi keuangan di negaranya, telah membuat nilai tukar rupiah terus melorot dan jatuhnya indek harga saham gabungan (IHSG).
Akibatnya, kepanikan para nasabah perbankan dalam negeri bertambah dan mereka menilai menyimpan dana di bank sudah tidak aman lagi.
Beberapa kali pemerintah mencoba menyakinkan masyarakat, krisis yang terjadi tidak akan menjadikan perekonomian Indonesia terpuruk sebagaimana yang terjadi di tahun 1998. Pasalnya fundamental ekonomi di Indonesia masih kuat dan perbankan masih berjalan sehat.
Tingginya intensitas rumor negatif yang beradar di masyarakat, akhirnya mempertegas kondisi perbankan Indonesia sedang mengalami ketatnya likuiditas antar bank. Gagal kriliring akibat kesulitan likuiditas yang dialami bank Century menjadi bukti nyata dampak rumor telah meresahkan sektor perbankan. Maklum saja lembaga perbankan sangat sensitif dengan kabar dan rumor tersebut.
Banyaknya beredar rumor menjadi momok menakutkan bagi sektor perbankan dan akhirnya membuat pemerintah geram. Kekesalan pemerintah terhadap penyebar rumor berbuah hasil dengan ditangkapnya broker PT Bahana Securitas, Erick Jazier Adriansyah pada awal November.
Modus yang dilakukan si penyebar rumor likuiditas perbankan nasional ini dengan menyebarkan surat elektronik kepada sejumlah kliennya yang isinya bahwa lima bank dalam keadaan kesulitan keuangan, yaitu Bank Artha Graha Internasional, Bank Bukopin, Bank Century, Bank Panin, dan Bank Victoria.
Dengan alasan untuk mengembalikan kepercayaan nasabah dan menjaga dampak sistemik keuangan di Indonesia, pemerintah mengambil alih bank Century melalui Lembaga Penjamin Simpanan dengan menyuntikkan dana hingga Rp2 triliun. Kasus diambil alihnya Century oleh pemerintah telah menjadi tamparan telah bagi Bank Indonesia. Pasalnya, sebagai bank sentral, BI dinilai lemah dalam melakukan pengawasan antar Bank. Anggota DPR Komisi XI Drajat Wibowo mengatakan, kasus Century bukan hanya tanggung jawab penyebar rumor negatif tetapi juga tanggung jawab BI, karena gagalnya melakukan pengawasan antar bank.
Di tengah tingginya persaingan perbankan merebut pasar dalam negeri, ternyata dampak krisis keuangan global membuat bisnis bank-bank BUMN harus direvisi dan bahkan lebih bersikap hati-hati dalam mengucurkan kreditnya. Tidak mau menimbulkan kredit macet dan tingginya Non Performance Loan (NPL), sekarang perbankan harus lebih berhati-hati dan selektif menyalurkan kreditnya.
Hal semacam inilah yang dilakukan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang lebih selektif memberikan kucuran kredit kepada nasabahnya, khususnya disektor perkebunan kelapa sawit. “Kita tidak menurunkan kredit perbankan untuk sektor perkebunan, tetapi akan lebih selektif” kata Direktur Risk Management Bank Mandiri Sentot A Sentausa.
Menurutnya, apa yang dilakukan Bank Mandiri dengan cara tersebut sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kredit macet yang tinggi, sebagaimana pengalaman yang terjadi di tahun 2005. Masih labilnya kondisi ekonomi dan ancaman lambatnya pertumbuhan ekonomi di tahun mendatang, membuat kebijakan Bank Indonesia tentang kepemilikan tunggal (Single Pressence Policy/SPP) berjalan di tempat dan tidak ada progress yang signifikan, kendatipun BI sudah mengundurkan target penerapan peraturan tersebut dari semula pada akhir 2008 menjadi akhir 2010.
E.   Kondisi Terakhir Perbankan Di Indonesia
Kondisi perbankan di Indonesia semakin membaik meski tekanan krisis keuangan global semakin terasa. Hal tersebut terlihat dari berkurangnya keketatan likuiditas perbankan dan tumbuhnya total kredit perbankan. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mulyaman D Hadad mengatakan, berdasarkan data perkembangan terakhir, keketatan likuiditas sudah berkurang.
Dalam 2 bulan terakhir likuiditas mulai berkurang, tapi masih menjadi perhatian. Bertambahnya likuiditas perbankan tersebut karena ada pelonggaran ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK), sedangkan total kredit tahun per tahun tumbuh 37,1 persen.
Kredit investasi juga mencatat pertumbuhan tahunan tertinggi 42,9 persen, kredit modal kerja tumbuh 39 persen, kredit konsumsi tumbuh 33 persen. Adapun tingkat kredit macet (Non Performing Loan/NPL) relatif stabil 3,9 persen. Kecukupan modal perbankan (CAR) juga masih tinggi mencapai 16 persen. Risiko kredit dan risiko pasar masih tergolong rendah, namun berpotensi meningkat apabila pemburukan ekonomi global berlanjut. Lebih lanjut Mulyaman memperkirakan, jika pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 4,9-5 persen, pertumbuhan kredit bisa mencapai 15-20 persen di tahun 2009 mendatang.
Pejabat senior IMF Perwakilan Indonesia Milan Zavadjil juga menyatakan bahwa sistem perbankan di Indonesia mulai kuat dan memiliki modal serta kinerja bagus yang tercipta karena membaiknya sistem pengawasan perbankan. Zavadjil yang dikutip dari keterangan pers di website IMF menyebutkan kinerja perekonomian Indonesia secara umum sangat baik dalam 10 tahun terakhir dengan memperbaiki makro ekonomi dan stabilitas sistem keuangan terutama di sektor fiskal dan kebijakan moneter.
Pernyataan ini sengaja dikeluarkan untuk meluruskan pemberitaan yang keliru oleh media-media di Indonesia mengenai penilaian atas ekonomi Indonesia dalam laporan IMF mengenai kondisi stabilitas sistem keuangan Indonesia yang dipublikasikan beberapa waktu lalu.
Keberhasilan menghadapi krisis keuangan 2008-2009 menjadi bukti jelas daya tahan sistem dan membaiknya stabilitas keuangan Indonesia yang dibentuk 10 tahun terakhir ini. Program penilaian sektor keuangan (Financial Sector Assessment Program/FSAP) adalah analisis menyeluruh dan mendalam mengenai sektor keuangan suatu negara yang telah dimulai sejak 1999 dan diikuti lebih dari 150 negara termasuk negara anggota G-20.
Fokus penilaian program ini yaitu mengukur stabilitas sektor keuangan dan potensi kontribusinya bagi pertumbuhan dan pembangunan. Penilaian IMF, katanya termasuk melakukan stress test kekuatan perbankan Indonesia menghadapi kondisi yang paling ekstrim seperti penurunan pertumbuhan ekonomi.
Untuk Indonesia hasil stress test sangat positif. Dalam tes dengan skenario bawah, meski keuangan bank terkena dampak tetapi permodalan masih bertahan di batas yang ditentukan. Dalam kesimpulan IMF, sektor keuangan Indonesia sudah menjadi sistem yang kuat dan itu merupakan sinyal positif bagi investor dalam dan luar negeri.


BAB III
PENUTUP
·       RINGKASAN
Perekonomian Indonesia masih mengalami pasang-surut, pemerintah melakukan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dijalankan secara bertahap pada sektor keuangan dan perekonomian. Salah satu maksud dari kebijakan deregulasi dan debirokratisasi adalah upaya untuk membangun suatu sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Dampak dari over regulated terhadap perbankan adalah kondisi stagnan dan hilangnya inisiatif perbankan. Hal tersebut mendorong BI melakukan deregulasi perbankan untuk memodernisasi perbankan sesuai dengan tuntutan masyarakat, dunia usaha, dan kehidupan ekonomi pada periode tersebut.
Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yakni mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Hal ini mengandung dua aspek yakni kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada laju inflasi; serta kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar. Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, Bank Indonesia menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi melalui penyampaian informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa setiap awal tahun mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter, dan serta rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter pada tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR sesuai dengan amanat Undang-Undang
Namun sekarang kondisi perbankan di Indonesia semakin membaik meski tekanan krisis keuangan global semakin terasa. Hal tersebut terlihat dari berkurangnya keketatan likuiditas perbankan dan tumbuhnya total kredit perbankan. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mulyaman D Hadad mengatakan, berdasarkan data perkembangan terakhir, keketatan likuiditas sudah berkurang.







·       SARAN
Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, Penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, Penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.


Daftar Pustaka :
http://www.bi.go.id
http://lovelycimutz.wordpress.com/2010/10/10/perkembangan-perbankan/